Jumat, 08 Februari 2008

Pelayanan satu atap pemda OKI

Pemkab OKI segera memberlakukan sistem pelayanan satu atap di bawah naungan Badan Perizinan dan Penanaman Modal. Badan ini merupakan bentukan baru unit pelayanan terpadu (UPT) yang selama ini telah beroperasi melayani masalah perizinan. Bupati OKI H Ishak Mekki menyatakan, ke depan, Pemkab OKI akan menerapkan sistem pelayanan satu atap.

”Semua masalah perizinan, seperti izin galian C, IMB, SITU, maupun investor yang akan menanamkan investasinya di OKI, harus mengikuti mekanisme dan prosedural dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal OKI,” terang Bupati di Kayuagung.

Menurut dia, banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dengan diterapkannya sistem perizinan satu atap ini, di antaranya memudahkan para investor dalam mengurusi semua masalah perizinan.

Selain itu, dengan sistem ini, pihaknya yakin mampu menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Bende Seguguk ini. Jika sebelumnya masalah perizinan diurusi setiap satuan perangkat daerah (SKPD), kini pihaknya akan menggabungkan semua bentuk perizinan itu dalam satu atap di bawah koordinasi Badan Perizinan dan Penanaman Modal.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah (Setda) OKI Ridwan menjelaskan, sistem ini segera diberlakukan setelah diputuskannya PP 41/2007 dan berjalan mulai tahun ini. Melalui sistem ini, layanan perizinan di Kab OKI akan lebih dipermudah.

Tidak ada komentar: