Selasa, 26 Februari 2008

Deadline Pemilik Senpi 2 Minggu oleh POLDA Sumsel

ImageAgar Segera Menyerahkan

PALEMBANG – Periode 2007 hingga Januari 2008, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita 31 pucuk senjata api (senpi) ilegal organik dan non-organik dari para pelaku tindak kriminal. Barang bukti tersebut terdiri dari 8 pucuk senpi jenis standar Polri dan TNI, 20 pucuk senpi rakitan, 3 pucuk senpi laras panjang atau kecepek. Selain itu, 1 buah granat, 244 butir amunisi, 15 unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, 37 butir slongsong peluru, 4 buah zebo (penutup kepala), dan 1 buah topi.

“Semua senpi ini didapat dari para pelaku tindak kriminal. Mereka dengan sengaja menyalahgunakan senjata tersebut untuk aksi kejahatan,“ tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Ito Sumardi DS SH MBA MM MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Marsudhi Hanafi SH MHum, dalam jumpa pers di ruang Rekonfu Polda Sumsel, kemarin (25/2). Tampak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Abusopah Ibrahim SH, Kapoltabes Kombes Pol Drs Zainul Arifin SH MH, Kapolres OKUT AKBP Drs Yosi Haryoso, Kapolres OKI AKBP Drs Yudhi FH dan perwira menengah di jajaran Polda Sumsel lainnya.
Dikatakan, puluhan senpi ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan tiga jajaran di wilayah Polda Sumsel, Poltabes Palembang, Polres OKUT, dan Polres OKI. ”Ini bentuk nyata menjawab keluhan masyarakat soal masih adanya keresahan yang dialami di lingkungan mereka,“ kata Kapolda.
Ada dua jenis senpi yang beredar di masyarakat, yakni rakitan dan standar Polri atau TNI. ”Untuk mengungkap senpi standar Polri atau TNI, kita bisa langsung memanggil saksi ahli. Namun kepemilikan senpi rakitan harus dicari siapa pelaku pembuatnya,“ jelas Kapolda.
Kapolda juga memberikan deadline kepada pemilik senpi agar menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Saya imbau kepada masyarakat pemilik senjata api yang resmi untuk segera dititipkan. Sedangkan, senpi tidak resmi segera diserahkan karena saya yakin masih ada senpi tersimpan sampai saat ini. Dan, saya memberi batas waktu toleransi selama 2 minggu untuk segera melaksanakannya,” imbau Ito.
Bila pemilik senpi yang masih membandel, tegas Ito, pihaknya tidak akan ragu untuk segera menindak sesuai aturan. “Untuk tahap awal, kita lakukan pendekatan persuasif melalui door to door. Kita berharap masyarakat yang mengetahui siapa yang memiliki senpi untuk memberikan informasi yang akurat. Untuk informasi tersebut pasti dirahasiakan,” katanya.
Sedangkan sanksi bagi pemegang senpi yang tertangkap tangan, akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ”Bahkan akan diancam UU lainnya bila pemiliknya menggunakan senpi untuk aksi kejahatan. Tentu hal itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Ito.
Berdasarkan penyelidikan, jaringan kejahatan yang berasal dari Sumsel dengan menggunakan senpi meliputi kawasan Lampung-Jakarta-Jogjakarta. Ada juga yang melalui Jambi-Padang dan Pekanbaru. Untuk luar negeri pelaku kejahatan beraksi dari Batam menuju Malaysia dan Singapura. “Memang senpi ada dijual bebas namun perlu penanganan lebih baik,“ katanya.
Kepada wartawan, Kapolda juga mengungkapkan keberhasilan selama 7 bulan belakangan ini dalam mengungkap kasus. Dari 82 kasus yang berhasil terungkap sudah mengamankan 85 tersangka. “Sudah 85 tersangka diamankan, 2 ditembak mati dan 40 tertembak. Sedangkan untuk tahun 2008 sampai sekarang, ada 21 kasus curas yang berhasil diungkap dengan 35 tersangka. Dari 35 tersangka 5 ditembak mati dan 7 terpaksa dilumpuhkan,” jelas Ito.
Dalam aksinya pelaku kekerasan 365 KUHP di Palembang kebanyakan telah menggunakan senpi. Seperti perampokan nasabah bank dengan modus pelaku membuntuti nasabah bank. Kemudian, pembobolan brankas ATM dengan cara melumpuhkan sekuriti atau satpam. Perampokan uang tunai, jambret dan perompakan di atas kapal.
“Nah, saya sudah arahkan kepada anak buah saya agar pelaku tersebut untuk dilumpuhkan. Sayangnya, tindakan polisi selalu dianggap melanggar HAM. Padahal itu kejahatan yang membahayakan,“ jelasnya.

sumber : Sumeks

Kasus Jual Beli Kebun Kelapa Sawit di OKI

KAYU AGUNG - Surat izin Bupati soal pemeriksaan Kades Tanjung Serang, Kota Kayu Agung, OKI, Elmi M Ali oleh Polres OKI sudah turun. Elmi sendiri diduga melakukan tindak pidana jual belikan lahan cadangan kebun plasma sawit dengan cara pemalsuan SPH. ''Dengan turunnya surat izin ini pemanggilan kades akan segera kita lakukan,'' ujar Kapolres OKI AKBP Drs Yudhi Faizal SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yury Nurhidayat Sik, kemarin.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil beberapa anggota BPD, perangkat desa, warga yang membeli atau menyerahkan uang untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH). ''Kades kita panggil karena adanya laporan warga bahwa Kades, sejumlah anggota BPD dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera diduga menjual belikan lahan pencadangan untuk perkebunan plasma PT Gading Cempaka,'' jelasnya.
Dalam laporan warga, lanjutnya, ketua kelompok, anggota BPD meminta warga menjadi anggota plasma kebun sawit dengan meminta dana, setelah lunas kades membuat SPH. ''Namun SPH yang dibuat pengeluarannya tahun 2004, padahal proses perkebunan plasma pembukaannya baru direncanakan tahun ini,'' ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM meminta pihak berwajib atau Polres OKI mengusut penjualan lahan pencadangan kebun sawit plasma PT Gading Cempaka hingga tuntas. ''Karena untuk menentukan anggota plasma harus melalui tim baik dari desa, kecamatan dan kabupaten, bukan desa atau warga desa yang menentukan,'' ujarnya.

sumber Sumeks

Jumat, 15 Februari 2008

Kendala budidaya kelapa sawit pada tanah sulfat masam

Keterbatasan Lahan di Indonesia mengakibatkan pengembangan areal kelapa sawit mu­lai mengarah ke Lahan-Lahan marjinal. Lahan pasang surut merupakan salah satu lahan marji­nal yang berpotensi menjadi alternatif bagi pengembangan tanaman kelapa sawit. Keberadaan mineral merupakan potensi masalah dalam pemanfaatan lahan pasang surut untuk budidaya kelapa sawit maupun komoditas pertanian lainnya. Oksidasi mineral pirit akan mengakibatkan kemasaman tanah menjadi sangat tinggi dan berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan tanaman. Masalah lain adalah pasang surut air laut, salinitas, dan pengerutan tanah. Suatu lahan yang mengandung mineral pirit pada kedalaman kurang dari 1,5 m pada tanah mineral atau 2,0 m pada tanah gambut disarankan untuk tidak dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit. Jika kedalaman pirit telah memenuhi syarat, sebaiknya juga dilakukan upaya memper­tahankan muka air tanah pada kedalaman 60 - 75 cm dari permukaan tanah. Pemantauan se­cara berkesinambungan terhadap pertumbuhan tanaman pada tanah sulfat masam tetap di­perlukan untuk mengetahui secara dini adanya pengaruh yang merugikan pertumbuhan tanam­an dan mengupayakan tindakan perbaikan secepatnya. Walaupun secara teknis suatu areal yang mengandung mineral pirit pada kedalaman sesuai syarat di atas sesuai untuk budidaya kelapa sawit, namun pertimbangan ekonomis dalam persiapan lahan dan pemeliharaan tanam­an perlu mendapat perhatian serius.

Pemanfaatan tandan kosong kelapa sawit sebagai media tumbuh jamur edibe

Pemanfaatan tandan kosong kelapa sawn sebagai mulsa selain menambah bahan organik ke dalam tanah juga mempunyai dampak positif, yaitu menjadi substrat jamur edibel. Hasil survei menunjukkan jamur edibel yang tumbuh pada tandan kosong kelapa sawit merupakan jamur merang (Volvariella volvaceae) dan jamur tiram (Pleurotus sp) dengan produktivitas yang rendah. Prospek budidaya kedua jamur pada tandan kosong kelapa sawit ini sangat baik karena substrat tandan kosong kelapa sawit tersedia sangat melimpah setiap tahunnya, secara alamiah sudah mampu tumbuh pada tandan kosong kelapa sawit, dan sudah ada teknologi budidayanya

Benih palsu kelapa sawit yang menyengsarakan petani


Isu penggunaan bahan tanaman kelapa sawit yang diperoleh dari sumber benih tidak resmi atau lazim disebut benih palsu bukan hal yang luar biasa terdengar dan bahkan menurut beberapa sumber ditengarai bahwa peredaran benih palsu saat ini lebih dari 30 % dari seluruh benih yang ada di pasaran. Kondisi ini sangat memprihatinkan semua pihak, terutama bagi pihak petani sebagai pengguna dan produsen benih resmi. Petani dan produsen benih resmi merupakan dua pihak yang terkena dampak langsung dari peredaran benih palsu yang kian marak ini. Dengan menggunakan benih palsu maka pendapatan rata-rata petani per bulan hanya sekitar Rp 80 ribu atau hanya 17 % dibandingkan menggunakan benih asli, sehingga jangan harap dapat menyisihkan dana untuk peremajaan kebunnya, untuk dapat menutupi biaya hidup bulanan pun jauh panggang dari api

Jumat, 08 Februari 2008

Pelayanan satu atap pemda OKI

Pemkab OKI segera memberlakukan sistem pelayanan satu atap di bawah naungan Badan Perizinan dan Penanaman Modal. Badan ini merupakan bentukan baru unit pelayanan terpadu (UPT) yang selama ini telah beroperasi melayani masalah perizinan. Bupati OKI H Ishak Mekki menyatakan, ke depan, Pemkab OKI akan menerapkan sistem pelayanan satu atap.

”Semua masalah perizinan, seperti izin galian C, IMB, SITU, maupun investor yang akan menanamkan investasinya di OKI, harus mengikuti mekanisme dan prosedural dari Badan Perizinan dan Penanaman Modal OKI,” terang Bupati di Kayuagung.

Menurut dia, banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dengan diterapkannya sistem perizinan satu atap ini, di antaranya memudahkan para investor dalam mengurusi semua masalah perizinan.

Selain itu, dengan sistem ini, pihaknya yakin mampu menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Bende Seguguk ini. Jika sebelumnya masalah perizinan diurusi setiap satuan perangkat daerah (SKPD), kini pihaknya akan menggabungkan semua bentuk perizinan itu dalam satu atap di bawah koordinasi Badan Perizinan dan Penanaman Modal.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah (Setda) OKI Ridwan menjelaskan, sistem ini segera diberlakukan setelah diputuskannya PP 41/2007 dan berjalan mulai tahun ini. Melalui sistem ini, layanan perizinan di Kab OKI akan lebih dipermudah.

Manusia Bijaksana

THOMAS Hobbes, seorang filsuf empiris dalam karyanya De Homine menggambarkan manusia sebagai mesin yang antisosial. Perasaan-perasaan dalam diri manusia adalah masukan-masukan dari luar melalui pancainderanya. Berkat masukkan-masukkan itu manusia bereaksi untuk mendekati dan menjauhi objek. Kalau mendekati, reaksi itu dinamakan 'nafsu', misalnya: rasa nikmat, gembira, cinta, dll. Sebaliknya, kalau menjauhi reaksi itu dinamakan 'pengelakan': benci, sedih, takut, cemas. Kedua kutub reaksi itu bersaing dalam diri manusia. Kemenangan atau kekalahan satu di antaranya menghasilkan 'kehendak'. Berdasarkan pandangan ini, Hobbes melihat manusia sebagai makhluk yang pada dasarnya ingin memuaskan kepentingan sendiri, yaitu untuk memelihara dan mempertahankan dirinya sendiri dengan mencari kenikmatan dan mengelak dari rasa sakit. Karena itu manusia yang bijaksana adalah manusia yang mampu memaksimalkan pemenuhan keinginan-keinginannya untuk kesejahteraan individualnya sendiri.