Selasa, 26 Februari 2008

Deadline Pemilik Senpi 2 Minggu oleh POLDA Sumsel

ImageAgar Segera Menyerahkan

PALEMBANG – Periode 2007 hingga Januari 2008, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita 31 pucuk senjata api (senpi) ilegal organik dan non-organik dari para pelaku tindak kriminal. Barang bukti tersebut terdiri dari 8 pucuk senpi jenis standar Polri dan TNI, 20 pucuk senpi rakitan, 3 pucuk senpi laras panjang atau kecepek. Selain itu, 1 buah granat, 244 butir amunisi, 15 unit sepeda motor, 10 buah senjata tajam, 37 butir slongsong peluru, 4 buah zebo (penutup kepala), dan 1 buah topi.

“Semua senpi ini didapat dari para pelaku tindak kriminal. Mereka dengan sengaja menyalahgunakan senjata tersebut untuk aksi kejahatan,“ tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Ito Sumardi DS SH MBA MM MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Marsudhi Hanafi SH MHum, dalam jumpa pers di ruang Rekonfu Polda Sumsel, kemarin (25/2). Tampak Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Abusopah Ibrahim SH, Kapoltabes Kombes Pol Drs Zainul Arifin SH MH, Kapolres OKUT AKBP Drs Yosi Haryoso, Kapolres OKI AKBP Drs Yudhi FH dan perwira menengah di jajaran Polda Sumsel lainnya.
Dikatakan, puluhan senpi ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan tiga jajaran di wilayah Polda Sumsel, Poltabes Palembang, Polres OKUT, dan Polres OKI. ”Ini bentuk nyata menjawab keluhan masyarakat soal masih adanya keresahan yang dialami di lingkungan mereka,“ kata Kapolda.
Ada dua jenis senpi yang beredar di masyarakat, yakni rakitan dan standar Polri atau TNI. ”Untuk mengungkap senpi standar Polri atau TNI, kita bisa langsung memanggil saksi ahli. Namun kepemilikan senpi rakitan harus dicari siapa pelaku pembuatnya,“ jelas Kapolda.
Kapolda juga memberikan deadline kepada pemilik senpi agar menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Saya imbau kepada masyarakat pemilik senjata api yang resmi untuk segera dititipkan. Sedangkan, senpi tidak resmi segera diserahkan karena saya yakin masih ada senpi tersimpan sampai saat ini. Dan, saya memberi batas waktu toleransi selama 2 minggu untuk segera melaksanakannya,” imbau Ito.
Bila pemilik senpi yang masih membandel, tegas Ito, pihaknya tidak akan ragu untuk segera menindak sesuai aturan. “Untuk tahap awal, kita lakukan pendekatan persuasif melalui door to door. Kita berharap masyarakat yang mengetahui siapa yang memiliki senpi untuk memberikan informasi yang akurat. Untuk informasi tersebut pasti dirahasiakan,” katanya.
Sedangkan sanksi bagi pemegang senpi yang tertangkap tangan, akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ”Bahkan akan diancam UU lainnya bila pemiliknya menggunakan senpi untuk aksi kejahatan. Tentu hal itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Ito.
Berdasarkan penyelidikan, jaringan kejahatan yang berasal dari Sumsel dengan menggunakan senpi meliputi kawasan Lampung-Jakarta-Jogjakarta. Ada juga yang melalui Jambi-Padang dan Pekanbaru. Untuk luar negeri pelaku kejahatan beraksi dari Batam menuju Malaysia dan Singapura. “Memang senpi ada dijual bebas namun perlu penanganan lebih baik,“ katanya.
Kepada wartawan, Kapolda juga mengungkapkan keberhasilan selama 7 bulan belakangan ini dalam mengungkap kasus. Dari 82 kasus yang berhasil terungkap sudah mengamankan 85 tersangka. “Sudah 85 tersangka diamankan, 2 ditembak mati dan 40 tertembak. Sedangkan untuk tahun 2008 sampai sekarang, ada 21 kasus curas yang berhasil diungkap dengan 35 tersangka. Dari 35 tersangka 5 ditembak mati dan 7 terpaksa dilumpuhkan,” jelas Ito.
Dalam aksinya pelaku kekerasan 365 KUHP di Palembang kebanyakan telah menggunakan senpi. Seperti perampokan nasabah bank dengan modus pelaku membuntuti nasabah bank. Kemudian, pembobolan brankas ATM dengan cara melumpuhkan sekuriti atau satpam. Perampokan uang tunai, jambret dan perompakan di atas kapal.
“Nah, saya sudah arahkan kepada anak buah saya agar pelaku tersebut untuk dilumpuhkan. Sayangnya, tindakan polisi selalu dianggap melanggar HAM. Padahal itu kejahatan yang membahayakan,“ jelasnya.

sumber : Sumeks

Tidak ada komentar: