Selasa, 26 Februari 2008

Kasus Jual Beli Kebun Kelapa Sawit di OKI

KAYU AGUNG - Surat izin Bupati soal pemeriksaan Kades Tanjung Serang, Kota Kayu Agung, OKI, Elmi M Ali oleh Polres OKI sudah turun. Elmi sendiri diduga melakukan tindak pidana jual belikan lahan cadangan kebun plasma sawit dengan cara pemalsuan SPH. ''Dengan turunnya surat izin ini pemanggilan kades akan segera kita lakukan,'' ujar Kapolres OKI AKBP Drs Yudhi Faizal SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yury Nurhidayat Sik, kemarin.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memanggil beberapa anggota BPD, perangkat desa, warga yang membeli atau menyerahkan uang untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH). ''Kades kita panggil karena adanya laporan warga bahwa Kades, sejumlah anggota BPD dan Ketua Kelompok Tani Sejahtera diduga menjual belikan lahan pencadangan untuk perkebunan plasma PT Gading Cempaka,'' jelasnya.
Dalam laporan warga, lanjutnya, ketua kelompok, anggota BPD meminta warga menjadi anggota plasma kebun sawit dengan meminta dana, setelah lunas kades membuat SPH. ''Namun SPH yang dibuat pengeluarannya tahun 2004, padahal proses perkebunan plasma pembukaannya baru direncanakan tahun ini,'' ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM meminta pihak berwajib atau Polres OKI mengusut penjualan lahan pencadangan kebun sawit plasma PT Gading Cempaka hingga tuntas. ''Karena untuk menentukan anggota plasma harus melalui tim baik dari desa, kecamatan dan kabupaten, bukan desa atau warga desa yang menentukan,'' ujarnya.

sumber Sumeks

Tidak ada komentar: