Rabu, 15 Agustus 2012

Penangkaran Walet di OKI tak Miliki Izin, Realisasi Pajak Rendah



SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pajak Sarang Burung Walet (SBW) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), namun realisasi pajaknya masih rendah.
Padahal target yang ditetapkan mencapai Rp 25 juta dan baru tercapai Rp 2 juta.

Realisasi ini masih sangat minim bila dibandingkan banyak bangunan rumah burung wallet.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) OKI, H
Muslim SE MSi, Rabu (18/7/2012), kepada Sripoku.com mengatakan, sejak diterbitkannya Perda Nomor 24 tahun 2010 yang mengatur tentang pajak penangkaran burung walet, Pemkab OKI berhasil merealisasikan pajak pada sektor tersebut sebesar Rp 25.370.000 juta.

“Pada tahun 2011 kita berhasil merealisasikan pajak pada sektor ini Rp 25,370 juta. Namun, pada semester I tahun 2012 ini baru terealisasi Rp 2 juta masih sangat sedikit dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Muslim.

Dikatakannya, berdasarkan data pada Badan Perizinan dan Penanaman
Modal (BPPM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ada 724 pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten OKI.

Meski demikian, dari sekian banyak usaha penangkaran burung walet tersebut masih banyak yang tidak mengantongi izin, sehingga belum bisa
dilakukan pemungutan pajaknya.

Lebih lanjut dikatakannya, pajak yang dikelola oleh DPPKAD OKI ini
ke depan akan lebih digenjot lagi sehingga bisa mencapai target
realisasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab OKI.

“Kita juga berharap kepada masyarakat OKI yang memiliki penangkaran sarang burung walet untuk segera mengurus perizinan usahanya sehingga pajak pada sektor ini bisa kita tingkatkan lagi,” jelasnya.

Kepala BPPM Kabupaten OKI, H Husin beberapa waktu lalu mengatakan,
berdasarkan data yang tercatat tahun 2011 ada sekitar 724 penangkaran
walet di OKI.

“Penangkaran walet tersebut tersebar di beberapa kecamatan di wilayah OKI. Hingga saat ini kita masih terus melakukan pendataan di setiap kecamatan. Dari jumlah itu baru sebagian yang sudah mengurus izin pendirian bangunan,” ujar Husin.

Dikatakannya, sebagian besar pengusaha penangkaran burung walet yang
belum mengurus izin dengan alasan lokasi usaha mereka jauh dari pusat
kota, sehingga tidak sempat mengurus izin.

“Kemudian alasan lainnya, para pengusaha walet ini menganggap bahwa selama ini mereka sudah membayar pajak bangunan, sehingga tidak perlu lagi mengurus izin usaha. Padahal mereka harus memiliki SITU, SIUP, dan izin lainnya,” terangnya.

Tidak ada komentar: