Jumat, 09 Mei 2008

Kondisi Jalan Kabupaten di OKI Rusak Parah


KAYUAGUNG(SINDO) – Jalan yang menghubungkan Desa Talang Daya–Lirik di Kec Pangkalan Lampan, Kab OKI, kondisinya memprihatinkan. Jalan sepanjang 3 km dengan lebar sekitar 4 meter ini rusak berat.
Bahkan, jalan yang masih dalam tahap pengerasan ini sangat sulit dilalui, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Pantauan SINDO kemarin, kondisi jalan masih diselimuti tanah merah. Apalagi, setelah diguyur hujan, jalan seperti kubangan kerbau dan sulit untuk dilalui. Kalau ada yang nekat, kendaraan tersebut pasti akan terjebak dan sulit ke luar. Kepala Desa Talang Daya Yahmin Malian mengakui, perbaikan jalan itu hanya dilakukan sebatas pengerasan pada 2006 lalu.

Diduga, pengerasan jalan dilakukan oleh oknum anggota DPRD OKI. Namun, Yahmin tidak tahu pasti, siapa oknum dimaksud. “Pengerasan dilakukan pada akhir 2006 lalu. Tapi, pada awal 2007 lalu, jalan ini kembali rusak,” terangnya. Yahmin menjelaskan, jalan yang rusak itu merupakan jalan alternatif bagi warga dari Desa Talang Daya dan Lirik menuju pusat kota. Fungsinya pun sangat penting bagi masyarakat karena menjadi sarana untuk memasarkan hasil pertanian. Dia mengungkapkan, sekitar 99% warga Talang Daya merupakan petani karet.

Dengan adanya jalan ini, jarak menuju pusat ibu kota kecamatan menjadi lebih dekat sekitar 5 km. Sementara kalau melewati jalan biasa, jarak tempuhnya bisa mencapai 13 km. Sementara itu, Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum Bina Marga Kab OKI Yandi Effendi mengaku belum mengetahui adanya kerusakan jalan di Desa Talang Daya, Kec Pangkalan Lampam. Dia berjanji akan mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Nantilah, dalam waktu dekat kita akan ke lapangan,” janjinya saat dihubungi melalui ponselnya kemarin. Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD OKI Agus Bandrio menyesalkan dugaan adanya oknum anggota DPRD OKI yang turut menggunakan dana APBD dan APBN. “Anggota Dewan tidak boleh menggunakan dana APBN/APBD.

Kalau memang ada, kita sangat menyayangkan, karena itu melanggar Undang-Undang Susduk tahun 2004,” kata Agus. Namun, pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun sebelum mengecek kebenaran laporan itu. Untuk sementara, pihaknya tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah. “Itu kanbaru dugaan, kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah,” katanya. (darfian mj suprana)

sumber : seputar Indonesia

1 komentar:

Rogan mengatakan...

emang jalan di OKI mah sering Rusak